You are currently viewing Penjelasan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba

Penjelasan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba

Pasal 11 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba mengatur tentang pembayaran royalti dan biaya lainnya dalam perjanjian waralaba antara franchisor (pemberi waralaba) dan franchisee (penerima waralaba). Pasal ini bertujuan untuk memberikan ketentuan dan kejelasan mengenai pembayaran yang harus dilakukan oleh franchisee kepada franchisor dalam konteks bisnis waralaba.

Beberapa hal yang diatur dalam Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 adalah sebagai berikut:

  1. Royalti: Pasal 11 mungkin menetapkan persyaratan terkait pembayaran royalti yang harus dibayarkan oleh franchisee kepada franchisor. Royalti merupakan pembayaran reguler yang biasanya berdasarkan persentase dari pendapatan atau penjualan yang diperoleh franchisee dari bisnis waralaba. Persentase dan mekanisme pembayaran royalti dapat ditentukan dalam perjanjian waralaba.
  2. Biaya Lainnya: Selain royalti, Pasal 11 juga dapat mencakup biaya lainnya yang harus dibayarkan oleh franchisee kepada franchisor. Biaya ini bisa meliputi biaya pemasaran, biaya dukungan teknis, biaya pelatihan, biaya promosi merek, atau biaya lainnya yang terkait dengan operasional bisnis waralaba. Besar biaya dan mekanisme pembayaran akan ditentukan dalam perjanjian waralaba.
  3. Keterbukaan dan Keterangan: Pasal 11 mungkin mengharuskan franchisor untuk memberikan keterangan yang jelas dan terperinci mengenai royalti dan biaya lainnya kepada franchisee sebelum perjanjian waralaba ditandatangani. Franchisee memiliki hak untuk mengetahui besaran dan jenis pembayaran yang harus dilakukan serta informasi mengenai apa yang termasuk dalam biaya tersebut.

Melalui Pasal 11, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 memberikan kerangka kerja yang jelas terkait pembayaran royalti dan biaya lainnya dalam perjanjian waralaba. Hal ini penting untuk menciptakan keterbukaan, transparansi, dan keadilan dalam hubungan antara franchisor dan franchisee serta memastikan kejelasan mengenai kewajiban finansial dalam bisnis waralaba.

Unduh peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2007

Lihat juga halaman: Semua Pasal Hukum yang mengatur tentang Waralaba di Indonesia, untuk mendapatkan pengetahuan yang lebih lengkap, tentang semua Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai waralaba di Indonesia.

Leave a Reply