You are currently viewing Penjelasan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba

Penjelasan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba

Pasal 5 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba menyatakan bahwa franchisor (pemberi waralaba) memiliki kewajiban untuk menyediakan informasi yang benar, jelas, dan lengkap kepada calon franchisee (penerima waralaba).

Berikut adalah penjelasan mengenai Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tersebut:

  1. Kewajiban Franchisor: Pasal 5 menegaskan bahwa franchisor memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi yang akurat, jelas, dan lengkap kepada calon franchisee. Hal ini mencakup memberikan informasi yang benar mengenai merek dagang, konsep bisnis, sistem operasional, produk atau jasa yang ditawarkan, biaya yang harus dibayarkan oleh franchisee, dan persyaratan lain yang terkait dengan waralaba.
  2. Transparansi dan Keterbukaan: Franchisor harus menjaga transparansi dan keterbukaan dalam memberikan informasi kepada calon franchisee. Informasi yang disediakan harus memadai dan memungkinkan calon franchisee untuk membuat keputusan yang tepat dan berdasarkan pemahaman yang jelas mengenai bisnis waralaba yang akan mereka jalankan.
  3. Kesesuaian dengan Undang-Undang: Informasi yang disediakan oleh franchisor harus sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Franchisor harus menjaga agar informasi yang diberikan tidak menyesatkan atau menipu calon franchisee, serta mematuhi semua ketentuan hukum yang terkait dengan perjanjian waralaba.
  4. Kewajiban Pemberian Dokumen: Selain memberikan informasi lisan, franchisor juga harus menyediakan dokumen tertulis yang mencakup informasi yang benar, jelas, dan lengkap kepada calon franchisee. Dokumen-dokumen ini dapat berupa Franchise Disclosure Document (FDD) atau dokumen lain yang sesuai dengan persyaratan yang berlaku di negara atau yurisdiksi tersebut.

Dengan adanya Pasal 5, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 bertujuan untuk melindungi kepentingan calon franchisee dengan memastikan bahwa franchisor memberikan informasi yang jujur, akurat, dan lengkap. Hal ini memberikan calon franchisee pemahaman yang memadai mengenai waralaba yang akan mereka ikuti dan memungkinkan mereka untuk membuat keputusan bisnis yang informasional dan rasional.

Unduh peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2007

Lihat juga halaman: Semua Pasal Hukum yang mengatur tentang Waralaba di Indonesia, untuk mendapatkan pengetahuan yang lebih lengkap, tentang semua Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai waralaba di Indonesia.

Leave a Reply