You are currently viewing Penjelasan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba

Penjelasan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba

Pasal 6 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba menetapkan persyaratan yang harus dipenuhi dalam penyusunan perjanjian waralaba antara franchisor (pemberi waralaba) dan franchisee (penerima waralaba). Tujuan dari Pasal 6 ini adalah untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum dalam hubungan kontrak waralaba.

Beberapa persyaratan yang mungkin tercakup dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 adalah sebagai berikut:

  1. Kesesuaian dengan Undang-Undang: Perjanjian waralaba harus sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku di negara atau yurisdiksi tersebut. Hal ini berarti perjanjian waralaba tidak boleh bertentangan dengan hukum yang berlaku dan harus mematuhi semua ketentuan hukum yang terkait dengan waralaba.
  2. Isi Perjanjian: Perjanjian waralaba harus mencakup semua ketentuan dan persyaratan yang relevan antara franchisor dan franchisee. Isi perjanjian dapat mencakup hak dan kewajiban kedua belah pihak, hak penggunaan merek dagang, persyaratan operasional, biaya yang harus dibayarkan, durasi perjanjian, pemutusan kontrak, dan persyaratan lain yang relevan dengan bisnis waralaba.
  3. Jangka Waktu: Perjanjian waralaba harus memiliki jangka waktu yang jelas dan ditentukan dengan baik. Jangka waktu ini akan menentukan berapa lama perjanjian tersebut berlaku antara franchisor dan franchisee. Dalam perjanjian, dapat ditetapkan periode yang spesifik, perpanjangan otomatis, atau syarat-syarat lain yang berkaitan dengan jangka waktu perjanjian.
  4. Bahasa dan Penerjemahan: Perjanjian waralaba harus ditulis dalam bahasa yang dipahami oleh kedua belah pihak. Jika perlu, dapat disertakan terjemahan resmi dalam bahasa yang relevan agar kedua belah pihak memahami isi perjanjian dengan jelas.

Melalui Pasal 6, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 bertujuan untuk memastikan bahwa perjanjian waralaba disusun dengan memenuhi persyaratan hukum yang berlaku. Hal ini penting untuk melindungi kepentingan dan hak-hak kedua belah pihak serta menciptakan hubungan kontrak yang seimbang dan saling menguntungkan dalam bisnis waralaba.

Unduh peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2007

Lihat juga halaman: Semua Pasal Hukum yang mengatur tentang Waralaba di Indonesia, untuk mendapatkan pengetahuan yang lebih lengkap, tentang semua Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai waralaba di Indonesia.

Leave a Reply