Pasal 7 dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan menetapkan kewajiban bagi franchisor (pemberi waralaba) untuk memberikan informasi yang jujur, akurat, dan lengkap kepada calon franchisee (penerima waralaba).
Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian kepada calon franchisee dalam membuat keputusan yang informan sehubungan dengan waralaba yang ditawarkan.
Beberapa poin penting dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 adalah sebagai berikut:
- Kewajiban Memberikan Informasi: Franchisor memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang jujur, akurat, dan lengkap kepada calon franchisee sebelum terjadinya transaksi waralaba. Informasi ini harus mencakup aspek-aspek penting seperti biaya, persyaratan operasional, hak dan kewajiban, dukungan yang diberikan, dan risiko yang terkait dengan waralaba.
- Kejujuran dan Ketepatan Informasi: Informasi yang disampaikan oleh franchisor harus jujur dan tidak menyesatkan. Franchisor harus menyediakan data yang akurat dan benar mengenai kondisi bisnis, kinerja finansial, prospek bisnis, serta aspek-aspek lain yang relevan dengan waralaba yang ditawarkan.
- Keterbukaan dan Transparansi: Pasal 7 juga mendorong keterbukaan dan transparansi dalam komunikasi antara franchisor dan calon franchisee. Franchisor harus menyediakan informasi yang cukup dan memadai, serta menjawab pertanyaan calon franchisee dengan jujur dan tepat waktu.
- Perlindungan Kepentingan Calon Franchisee: Kewajiban franchisor untuk memberikan informasi yang jujur, akurat, dan lengkap bertujuan untuk melindungi kepentingan calon franchisee. Dengan mendapatkan informasi yang lengkap dan benar, calon franchisee dapat membuat keputusan yang berdasarkan pemahaman yang lebih baik mengenai waralaba yang ditawarkan dan potensi risiko serta keuntungan yang terkait.
Kewajiban bagi franchisor untuk memberikan informasi yang jujur, akurat, dan lengkap bertujuan untuk menciptakan lingkungan bisnis yang adil, transparan, dan saling menguntungkan antara franchisor dan franchisee. Ini juga memberikan calon franchisee kepastian dan perlindungan hukum dalam melakukan investasi dalam waralaba.
Lihat juga halaman: Semua Pasal Hukum yang mengatur tentang Waralaba di Indonesia, untuk mendapatkan pengetahuan yang lebih lengkap, tentang semua hukum yang mengatur tentang waralaba di Indonesi