You are currently viewing Penjelasan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Waralaba

Penjelasan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Waralaba

Pasal 9 dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan menyatakan bahwa perjanjian waralaba harus dibuat secara tertulis antara franchisor (pemberi waralaba) dan franchisee (penerima waralaba).

Hal ini berarti bahwa perjanjian waralaba harus dituangkan dalam bentuk dokumen tertulis yang mencakup semua ketentuan, hak, dan kewajiban yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Dalam perjanjian waralaba yang tertuang dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, secara umum secara umum mencakup hal berikut:

  1. Hak Penggunaan Merek Dagang: Perjanjian tersebut akan mencantumkan hak penggunaan merek dagang milik franchisor oleh franchisee dalam menjalankan bisnis waralaba.
  2. Persyaratan Operasional: Perjanjian akan menjelaskan persyaratan operasional yang harus dipatuhi oleh franchisee, seperti prosedur bisnis, standar kualitas, persyaratan pelatihan, penggunaan sistem dan teknologi, dan lain sebagainya.
  3. Biaya dan Pembayaran: Perjanjian akan merinci biaya-biaya yang harus dibayarkan oleh franchisee kepada franchisor, seperti biaya lisensi, biaya royalti, biaya pelatihan, dan biaya lainnya yang terkait dengan waralaba.
  4. Durasi Perjanjian: Durasi perjanjian waralaba, yaitu periode waktu berlakunya perjanjian tersebut, akan ditentukan dalam perjanjian.
  5. Hak dan Kewajiban: Perjanjian akan menjelaskan hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk hak dan kewajiban franchisor serta hak dan kewajiban franchisee.
  6. Pemutusan Perjanjian: Ketentuan mengenai pemutusan perjanjian, baik oleh franchisor maupun franchisee, akan diatur dalam perjanjian waralaba.

Pasal 9 menekankan pentingnya kesepakatan tertulis dalam perjanjian waralaba untuk memberikan kejelasan dan kepastian bagi kedua belah pihak. Dengan adanya perjanjian waralaba yang tertulis, akan memudahkan dalam penyelesaian sengketa dan menjaga hubungan kerjasama antara franchisor dan franchisee berjalan sesuai dengan persyaratan yang telah disepakati.

Lihat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014

Lihat juga halaman: Semua Pasal Hukum yang mengatur tentang Waralaba di Indonesia, untuk mendapatkan pengetahuan yang lebih lengkap, tentang semua hukum yang mengatur tentang waralaba di Indonesia.

Leave a Reply