You are currently viewing Penjelasan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Waralaba

Penjelasan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Waralaba

Pasal 6 dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan mengatur mengenai pendaftaran waralaba. Pasal ini menetapkan bahwa setiap perusahaan yang akan menjalankan kegiatan waralaba di Indonesia wajib mendaftarkan waralaba tersebut ke instansi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Beberapa poin penting dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 adalah sebagai berikut:

  1. Pendaftaran Waralaba: Franchisor (pemberi waralaba) harus melakukan pendaftaran waralaba kepada instansi yang ditetapkan oleh pemerintah. Prosedur dan persyaratan pendaftaran akan ditetapkan lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Informasi Pendaftaran: Dalam proses pendaftaran, franchisor harus menyampaikan informasi yang jelas, benar, dan lengkap tentang waralaba yang akan dijalankan. Informasi ini dapat mencakup deskripsi bisnis, hak cipta atau merek dagang yang terkait, persyaratan bagi calon franchisee, dan informasi keuangan yang relevan.
  3. Perlindungan dan Pengawasan: Pendaftaran waralaba bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pengawasan terhadap kegiatan waralaba. Dengan melakukan pendaftaran, pemerintah dapat mengawasi dan memastikan bahwa waralaba yang ditawarkan memenuhi persyaratan hukum dan beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Sanksi: Pasal 6 juga menyebutkan bahwa sanksi akan diberikan kepada pihak yang tidak melakukan pendaftaran waralaba sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sanksi tersebut dapat berupa denda administratif atau tindakan hukum lainnya yang diatur dalam undang-undang.

Pendaftaran waralaba bertujuan untuk memberikan kerangka kerja hukum dan mengatur kegiatan waralaba agar berjalan secara transparan, teratur, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Hal ini juga memberikan perlindungan bagi calon franchisee dengan memastikan bahwa waralaba yang ditawarkan telah melalui proses pendaftaran dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Lihat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014

Lihat juga halaman: Semua Pasal Hukum yang mengatur tentang Waralaba di Indonesia, untuk mendapatkan pengetahuan yang lebih lengkap, tentang semua hukum yang mengatur tentang waralaba di Indonesia.

Leave a Reply